Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan revisi UU No 6 tahun 2024 tentang Desa, disebutkan bahwa tujuan disalurkannya dana desa merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Dengan kewenangan yang diberikan, pemerintah desa atau penamaan nagari dalam nomenklatur masyarakat Minangkabau, dapat berinisiatif mendorong partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh nagari itu sendiri, termasuk pada peningkatan pendapatan. Tujuannya, agar kesejahteraan di nagari dirasakan merata oleh seluruh warga.
Selain itu, pemerintah nagari juga diharapkan dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas di tingkat nagari yang diselenggarakan secara profesional, efisien dan efektif, serta transparan dan akuntabel. Tentunya dengan pemberdayaan dan pemanfaatan dana desa dengan baik, masyarakat akan dapat menikmati hasilnya bersama.
Pemerintahan nagari tentu saja paling mengetahui potensi nagari yang dimiliki. Oleh karena itu dalam merencanakan pemanfaatan Dana Desa mereka harus lebih bijak, harus ada skala prioritas penggunaannya. Idealnya ada batasan persentase anggaran minimal atau maksimalnya per masing-masing bidang penggunaan Dana Desa. Kalau seandainya dalam suatu nagari potensi pertaniannya lebih menonjol, maka keberpihakan anggarannya lebih di dominasi pada sektor pertanian, karena sektor pertanian tersebut mampu untuk mendongkrak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Alokasi Dana Desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat tidaklah kecil jumlahnya karena secara rata-rata setiap desa mendapatkan kurang lebih Rp. 800 juta setiap tahunnya. Apabila dana tersebut dipergunakan dengan benar dan sesuai peruntukkannya, bukan hal yang mustahil kalau angka kemiskinan di nagari berkurang signifikan dan sekaligus mampu mensejahterakan masyarakatnya.
Seharusnya nagari mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan tujuan penganggaran Dana Desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat nagarinya. Selanjutnya untuk menghindari penyalahgunaan Dana Desa yang tidak sesuai ketentuan termasuk pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif oleh pemerintah nagari, maka diperlukan peran pro-aktif dari masyarakat nagari itu sendiri. Mereka harus segera melaporkan penyalahgunaan dan atau kejanggalan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa kepada pihak berwenang.
Harapan semua masyarakat nagari melalui tata kelola pemerintahan nagari yang baik serta pengelolaan keuangan nagari yang transparan dan akuntabel untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang maju, sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dan damai. semoga nagari di Sumatera Barat bisa dari waktu ke waktu untuk memperbaiki kondisi masyarakatnya, sehingga keluar dari masalah yang melilitnya, sehingga tercapai nagari yang makmur dan sejahtera. (Kontributor Aliardi)