PERATURAN NAGARI UNTUK MENATA HARMONISASI KEHIDUPAN

admin

Kehidupan masyarakat dari hari kehari mengalami pergeseran, yang mulai meninggalkan nilai nilai keyakinan agama dan adat istiadat minangkabau yang merupakan dasar kehidupan. Hal ini terlihat dari berbagai pemberitaan yang kita lihat setiap hari.

Peraturan Nagari ( Pernag) menjadi salah satu jawaban dari persoalan penyakit masyarakat tersebut, karena apabila tidak ada peraturan yang mengikat maka kehidupan masyarakat akan jauh dari kehidupan yang harmoni.

Setiap nagari berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nagari memiliki peluang yang besar untuk meningkatkan pembangunannya baik dari sisi kuantitas dan kualitasnya dengan orientasi utama kesejahteraan warga.

Pemahaman dan keterampilan membentuk Peraturan Nagari menjadi kebutuhan bagi BPRN, dan Pemerintah Nagari. Proses pembentukan Peraturan Nagari sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. Tahap pembentukan Peraturan Nagari dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan sampai dengan penyebarluasan.

Peraturan nagari berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat di wilayah nagari, dengan tujuan menciptakan ketertiban, kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga nagari.

Fungsi Fungsi Peraturan Nagari diantaranya :

1. Menjaga ketertiban dan keamanan diwilayah nagari.

2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari.

3. Menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah nagari.

4. Melindungi hak dan kepentingan masyarakar nagari

Dengan semakin mengkhawatirkannya penyakit masyarakat, seperti pencurian, perjudian, narkoba, pergaulan bebas serta berbagai macam patologi sosial, maka sangat sangat di butuhkan Peraturan Nagari yang mampu mengatur kehidupan masyarakat, agar kehidupan masyarakat berjalan secara normal, di samping di iringi dengan pendampingan agar masyarakat meramaikkan masjid dan surau, serta anak anak TPA bisa betul betul aktif dan bersemangat dalam belajar al qur’an, generasi muda dan generasi tua meramaikan masjid sehingga kehidupan lebih teratur dan baik.

Nagari yang menjadi impian adalah, nagari baldatun thayyibatun warabbun ghafur yaitu sebuah nagari yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya, sehingga mendapatkan keampunan dari Allah Ta’ala. Kalau dalam aturan minangkabau di sebutkan “Bacupak sapanjang batuang, baradat sapanjang jalan, indak manaruah silang jo salisiah, suni dari bantah jo kalahi, alah soko nan tasungkua, dimano tampek diam, salamaik barang karajo. Bumi sanang padi manjadi, padi masak jaguang maupiah, taranak bakambang biak, Anak nagari sanang santoso, bapak kayo mande batuah, mamak di sambah urang pulo. Pakan sasak musajik rami, sadundun adat jo agamo, sairiang dunia jo akhirat.”

Semoga menjadi perhatian bagi para pengambil kebijakan.
Kontributor : Aliardi

Tinggalkan komentar